
VOICENUSANTARA.com.Palangka Raya –
Komisi III DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus keracunan yang menimpa 156 siswa di SMP Negeri 1 Kuala Pembuang dan SMA Negeri 1 Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto menegaskan, SOP yang telah disusun Badan Gizi Nasional (BGN) sudah mengatur seluruh proses penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara rinci. Jika SPPG menjalankan kegiatan sesuai SOP, maka program akan berjalan dengan baik.
“Tentu kembali kepada oknum yang ada di masing-masing SPPG, mulai dari kepala SPPG, kerja sama dengan pengelola dapur hingga pengawas lainnya,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, setiap tahapan mulai dari penerimaan bahan pangan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan telah memiliki standar waktu dan mekanisme yang harus dipatuhi. Kelalaian sekecil apa pun berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diterima siswa.
Sugiyarto mencontohkan, pengelolaan bahan pangan tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Sebagai contoh, beli sayur untuk masak besok sudah ada batas waktunya. Kapan harus masuk, kapan dibersihkan, dipotong, dimasak, sampai penyajian semuanya sudah diatur. Hal-hal seperti ini harus benar-benar dicermati oleh pengelola, kepala SPPG maupun pengawas,” katanya.
Ia menambahkan, setiap SPPG juga telah didukung tenaga ahli dengan tugas yang berbeda. Pengawasan seharusnya berjalan berlapis.
“Karena semuanya sudah ada kewenangan masing-masing. Ada ahli gizi, ada yang mengawasi keluar masuknya bahan pangan. Sepanjang itu dilaksanakan dengan baik, saya rasa tidak akan terjadi hal-hal seperti keracunan dan lain sebagainya,” tegas Sugiyarto.
Lebih dari itu tambahnya, Komisi III DPRD Kalteng berharap seluruh penyelenggara MBG menjadikan kepatuhan terhadap SOP sebagai prioritas dalam setiap kegiatan operasional. (Pem)
Voice Nusantara