Kaji Pelibatan TNI-Polri dalam Penagihan Pajak

Yohanes Freddy Ering

VOICENUSANTARA.com. Palangka Raya – Wacana pemerintah pusat untuk melibatkan TNI dan Polri dalam penagihan tunggakan pajak mendapat tanggapan dari DPRD Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut dinilai harus dikaji lebih dulu sebelum diterapkan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering mengatakan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai bentuk dan mekanisme pelibatan aparat tersebut. Ia menyebut kebijakan itu masih menimbulkan pro dan kontra.

“Kalau saya melihat masih ada plus minusnya. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut, apakah sudah ada koordinasi yang pasti terkait pelibatan Polri dan TNI dalam penagihan pajak,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Menurut Freddy, pelibatan aparat penegak hukum tidak bisa disamaratakan untuk semua jenis pajak. Untuk urusan yang berkaitan langsung dengan administrasi kendaraan seperti STNK, keterlibatan kepolisian masih relevan karena menyangkut kelengkapan dan ketertiban kendaraan.

Namun untuk pemungutan pajak umum lainnya, ia menilai belum perlu melibatkan TNI maupun Polri.

“Kalau untuk STNK memang ada keterkaitan kepolisian karena aspek teknis kendaraan. Tapi kalau untuk pemungutan pajak secara normal, menurut saya tidak perlu melibatkan TNI maupun Polri,” tegasnya.

Ia mengakui, pelibatan aparat berseragam berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, dampak psikologis di masyarakat juga harus diperhitungkan.

“Sisi positifnya kepatuhan wajib pajak kemungkinan naik. Tapi sisi negatifnya bisa muncul kesan adanya tekanan terhadap masyarakat ketika TNI atau Polri langsung turun menagih,” kata Freddy.

DPRD Kalteng berharap pemerintah pusat mengkaji kebijakan ini secara komprehensif. Penagihan pajak diharapkan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

“Intinya bagaimana negara bisa meningkatkan penerimaan pajak, tapi tidak mengorbankan rasa aman dan nyaman masyarakat,” pungkasnya. (Pem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *