
VOICENUSANTARA.com– Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin resmi mengangkat 1.526 Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang ditandai dengan penyerahkan SK pengangkatan, Senin (8/12/2025).
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi kebijakan besar Pemko Palangka Raya dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memastikan penataan ASN lebih tertib dan profesional. Adapun penyerahan SK.pengangkatan tersebut digelar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.
“Saya mengucapkan selamat kepada 1.526 orang yang menerima keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan telah mendapatkan Nomor Induk PPPK. Mulai hari ini resmi bergabung sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Fairid Naparin.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi disiplin ASN, dan terus meningkatkan kompetensi.
“Pegawai dapat diberhentikan apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau terlibat tindak pidana tertentu,” tegasnya.
Lebih jauh orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini merinci bahwa penempatan pegawai akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan. Pembayaran gaji diberikan setelah pegawai melaksanakan tugas sesuai SPMT.
“Mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berjalan menerima gaji bulan itu. Yang mulai hari kerja kedua dan seterusnya menerima gaji bulan berikutnya,” jelasnya.
Adapun selain pengangkatan PPPK, dalam kesempatan itu Fairid juga menandatangani nota kesepakatan dengan Bapas Kelas I Palangka Raya terkait lokasi pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan pidana kerja sosial.
.
Kesepakatan ini sebagai bentuk komitmen Pemko Palangka Raya dalam mendukung pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Pemko memastikan fasilitas pendukung disiapkan agar penerapan pidana non-pemenjaraan berjalan optimal dan memberi dampak positif bagi masyarakat. (Pem/*)
Voice Nusantara