Terkait WFH ASN Tunggu Aturan Pusat

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat bersama ASN lingkup pemerintah provinsi, kemarin di Palangka Raya. Foto Ist

VOICENUSANTARA.com – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum diberlakukan di daerah.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan, pemerintah daerah masih melakukan pemetaan internal sambil menanti aturan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan WFH.

“Kita lagi menunggu aturan dari pusat. Yang pertama kan WFH itu sudah disampaikan oleh pemerintah pusat, tetapi teknis pelaksanaannya masih kita tunggu,” ujarnya, kemarin.

Menurutnya, kebijakan WFH merupakan bagian dari langkah nasional dalam mendukung efisiensi energi, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika dan tekanan global terhadap sektor energi.

Pemprov Kalteng saat ini tengah mengkaji organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja yang memungkinkan menerapkan pola kerja jarak jauh tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Kita sedang memetakan OPD mana yang memang perlu WFH atau tidak. Semua akan dilihat dari tingkat urgensi dan kebutuhan pelayanan,” jelasnya.

Edy menegaskan tidak seluruh OPD dapat menerapkan sistem WFH karena setiap instansi memiliki karakteristik tugas dan tanggung jawab pelayanan yang berbeda.

Beberapa layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat tetap membutuhkan kehadiran pegawai secara fisik di kantor.

Skema WFH nantinya direncanakan berlaku bagi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, sektor swasta tidak diwajibkan mengikuti kebijakan tersebut karena sifatnya merupakan kebijakan internal pemerintahan.

Pemerintah provinsi memastikan penerapan WFH tetap mengutamakan efektivitas kerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan hambatan administrasi maupun layanan kepada masyarakat.

“Kita pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun nanti ada penerapan kebijakan tersebut,” imbuhnya

Lebih dari itu tambah Edy, Pemprov Kalteng menilai kebijakan ini harus diterapkan secara selektif dan terukur agar tujuan efisiensi energi tercapai tanpa mengurangi kinerja pemerintahan daerah.(*/Pem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *