
VOICENUSANTARA. com – Jakarta –Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. pada Kamis (23/10/2025) lalu, telah melantik 17 (tujuh belas) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 (dua puluh) Pejabat Eselon II dilingkungan Kejaksaan Agung.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang laksanakan pada hari ini, diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Adapun para pejabat yang dilantik antara lain Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Selanjutnya Rina Virawati, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan; Dr. Yulianto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI; Agus Salim, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Berikutnya Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kemudian Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten; I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta; Rudy Irmawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku; Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
Sugeng Hariadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Lanjut berikutnya Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau; Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Lalu Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; Tiyas Widiarto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Ikhwan Nul Hakim, S.H., M.H. sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Zulfikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Direktur Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Setelah itu lanjut ada Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
Sofyan, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset; Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; serta Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara .
Dalam kesempatan itu Jaksa Agung menyampaikan, Kajati memiliki peran strategis pada penegakan hukum di daerah dituntut untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.
Ditegaskan, Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola.
“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja (Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari),” tegasnya.
Jaksa Agung kata dia, akan mengevaluasi satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan.
Segera beradaptasi dengan baik pada satuan kerja baru dan laksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan norma pada peraturan perundang-undangan.
Jaga integritas diri dan keluarga, serta laksanakan pengawasan di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan perilaku dan tutur kata yang berlandaskan adab dan etika, serta doktrin Tri Krama Adhyaksa kepada para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Mengidentifikasi, mempelajari dan menyelesaikan berbagai dinamika pada tempat penugasan baru guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas;
Melaksanakan arahan dan kebijakan pimpinan Kejaksaan, termasuk hal-hal yang menjadi prioritas masing-masing Eselon.
Melaksanakan evaluasi terhadap kinerja yang selanjutnya dijadikan dasar dalam perumusan strategi kinerja yang terintegrasi dengan arah kebijakan pimpinan dan perencanaan strategis institusi.
Menumbuhkan semangat, sinergi dan kolaborasi antar bidang dalam menjalankan setiap tugas. Bangun komunikasi yang terbuka untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Amanah harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan moral, serta dilandasi dengan profesionalisme. Jaksa Agung akan menindak tegas jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban.
Di akhir amanat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta kepada para istri yang telah mendampingi para pejabat dengan penuh kesabaran dan ketulusan.
“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkas Jaksa Agung. (Pem/*)
Voice Nusantara