
VOICENUSANTARA. com – Kuala Kurun – Dalam rangka Pasar Tani dan Festival Pangan Lokal yang digelar di Taman Kota Kuala Kurun, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L. P. Umbing, menandatangani Deklarasi Aliansi Kaleka Dayak (AKAD), Kamis (23/10/2025).
Penandatanganan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Dayak dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan Kalėka, sebagai bagian dari identitas budaya dan ekosistem tradisional yang dijaga turun-temurun.
Deklarasi tersebut memuat beberapa poin penting yang menjadi seruan bersama kepada pemerintah, antara lain :
Poin 1. Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, segera memberikan pengakuan hukum formal terhadap Kalėka.
Selanjutnya poin 2. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas terkait mengangkat dan mengajukan soal Kalėka atau sebutan lainnya, sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional.
Kemudian poin 3. Segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum yang melindungi Kalėka dari ancaman konversi penggunaan lahan, kegiatan pertambangan, perizinan industri kelapa sawit dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat merusak sistem lingkungan dan spiritualitas Dayak.
Berikutnya poin 4. mengintegrasikan praktek kearifan lokal Kalėka atau sebutan lainnya, dengan program pemberdayaan dan pembangunan daerah, terutama dalam sektor pertanian, kedaulatan pangan dan pelaksanaan skema perhutanan sosial.
Melalui deklarasi ini, masyarakat adat Dayak berharap agar keberadaan Kalėka — sebagai ruang hidup, sumber pangan, serta warisan budaya dapat dilestarikan dan dilindungi oleh negara dari berbagai bentuk eksploitasi yang mengancam keberlanjutannya. (Pem/*)
Voice Nusantara