
Voicenusantara.com – Palangka Raya – Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang lakukan reses ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov Kalteng, Senin (24/3/2025). Kegiatan reses ini merupakan bagian dari masa sidang IV tahun 2025 tentang Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Ketika dibincangi, Teras mengatakan dalam masa reses sidang IV tahun 2025, ada beberapa poin penting yang menjadi pembahasan, salah satunya adalah terkait Undang-Undang Desa. “Selain itu, nanti akan kami bahas terkait masalah tata ruang, dan juga perkembangan masalah kepegawaian yang menyangkut calon aparatur sipil, termasuk PPPK,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov Kalteng Aryawan menyampaikan, jawaban sepuluh pertanyaan yang ia sampaikan menjadi harapan bisa membangun desa yang ada di Kalteng agar lebih maju.
“Dengan kedatangan senator ke Dinas ini, kami berharap bisa mendengarkan apa yang menjadi kekurangan kami, sehingga ke depan desa-desa yang ada di Kalimantan Tengah bisa mandiri dan maju semuanya,” pungkasnya.
Turut hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajaran. (MMC/VN)
Voice Nusantara