Tak Asal Tetap! Survei Harga Beras Jadi Penentu Resmi Zakat Fitrah 1447 H di Balangan

VOICENUSANTARA.COM- PARINGIN– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan  memastikan penetapan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M dilakukan secara akurat dan berpihak pada kemaslahatan umat. Melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Balangan bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Balangan, Dinas Perindustrian, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Balangan, Nahdlatul Ulama Balangan, serta Muhammadiyah Balangan melaksanakan survei lapangan guna menentukan besaran Zakat Fitrah tahun ini.

Survei harga pasar dilakukan secara langsung dengan mendatangi sejumlah pedagang beras di Pasar Paringin, Kamis (26/02/2026). Langkah ini diambil sebagai dasar objektif dalam menetapkan nilai zakat yang nantinya akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Tim gabungan menelusuri berbagai jenis dan kualitas beras yang umum dikonsumsi warga Balangan. Mulai dari beras medium hingga premium, seluruhnya dicatat dan dianalisis untuk mendapatkan harga rata-rata pasar yang representatif. Pendekatan ini dinilai penting agar penetapan Zakat Fitrah benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Balangan, Syaipullah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa survei ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan administratif agar besaran zakat yang ditetapkan adil, transparan, serta sesuai ketentuan syariat.

“Penetapan Zakat Fitrah harus berdasarkan data nyata harga beras yang beredar di masyarakat. Karena itu kami turun langsung ke pasar, berdialog dengan pedagang, dan mencatat harga terkini sebagai rujukan resmi,” tegas Syaipullah.

Ia menambahkan, keterlibatan lintas lembaga dalam survei ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta memperkuat legitimasi keputusan yang akan diambil. “Kami ingin memastikan bahwa nilai yang ditetapkan tidak memberatkan muzakki, namun tetap memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik. Inilah komitmen bersama kami dalam menghadirkan kebijakan yang akuntabel dan berpihak pada umat,” tambahnya.

Hasil survei ini selanjutnya akan dirumuskan bersama seluruh pihak terkait sebelum ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Balangan. Diharapkan, dengan dasar data yang kuat dan kesepakatan lintas lembaga, pelaksanaan Zakat Fitrah 1447 H dapat berjalan tertib, seragam, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. ( rtm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *