Pemprov–KPK Gelar SPI 2025, Tekankan Penguatan Integritas ASN

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung

Voicenusantara.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (28/7/2025).

Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas bertujuan untuk menilai tingkat penerapan prinsip integritas serta efektivitas tata kelola lembaga pemerintahan, sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan korupsi melalui pemetaan potensi risiko dan pembenahan sistem pelayanan publik secara menyeluruh.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung, dalam arahannya menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas merupakan instrumen strategis untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Bukan sekadar survei rutin, melainkan alat penilai integritas yang mencerminkan konsistensi birokrasi dalam menjalankan tugas secara akuntabel.

“SPI mencakup 12 indikator utama antara lain pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, pengelolaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia, pencegahan konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN, pengawasan terhadap perdagangan pengaruh (trade in influence), penerapan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), transparansi informasi publik, edukasi antikorupsi, penguatan sistem pengendalian intern, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelas Leonard.

Leonard memaparkan bahwa hingga 26 Juli 2025, data populasi yang berhasil dihimpun mencakup 2.644 aparatur sipil negara (ASN) sebagai responden internal, 2.739 individu dari kalangan penerima layanan serta penyedia barang/jasa sebagai populasi eksternal, dan 287 pakar atau narasumber ahli sebagai kelompok independen.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk merespons tautan survei yang dikirimkan melalui WhatsApp secara objektif dan bertanggung jawab. Selain itu, kami juga meminta perangkat daerah agar memasang QR Code Survei Penilaian Integritas di titik-titik strategis, sehingga masyarakat yang pernah berinteraksi dengan instansi dapat turut serta dalam survei,” tambahnya.

Dalam penyusunan data populasi, Leonard mengakui terdapat kendala teknis terutama pada proses verifikasi dan pembersihan data awal. Ia menjelaskan bahwa sistem digital yang digunakan masih mendeteksi banyak entry sebagian tidak valid (not clean), baik karena duplikasi maupun kelengkapan data yang belum memadai.

“Beberapa permasalahan meliputi tidak terisinya alamat surel, nomor WhatsApp, atau tanggal mulai bekerja, data DUK yang belum disesuaikan dengan informasi dari BKN/BKD termasuk jabatan terkini, serta ketidaktersediaan buku tamu yang layak di sejumlah OPD, yang menyulitkan dalam pencatatan responden eksternal,” ungkap Leonard.

Meski demikian, Leonard menyampaikan optimisme bahwa seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar dan hasil Survei Penilaian Integritas akan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat dalam membangun sistem birokrasi yang efisien, terbuka, dan bebas dari penyimpangan.

(mmc/rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *