Diduga Korupsi, Kejati Kalteng Tangkap Dua Tersangka

FOTO : Kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) saat digelandang para jaksa untuk ditahan dalam kasus korupsi pengadaan batu bata untuk PT. PLN, Kamis (28/12/2023).

Voicenusantara.com – Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan di Kabupaten Barito Timur tahun 2022 pada Kamis (28/12/2023).

Keduanya adalah inisial RRH dan TF. Tersangka RRH merupakan Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG). Sedangkan TF Selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto.

Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan bahwa dalam kasus itu tersangka RRH merupakan pemasok atau penyedia batu bara ke PLTU Rembang milik PLN. Diduga kualitas atau kalori batu bara yang dipasok tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Sedangkan tersangka TF selaku surveyor bongkar pada penerimaan batu bara di PLTU Rembang menerbitkan dokumen COA bongkar yang diduga fiktif. Sertifikat analisis diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas kualitas kalori batu bara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN.

“Kepada 2 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal  28 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024,” ucap Douglas yang saat itu didampingi Asintel Komaidi dan Kasidik Eko Nugroho dan penyidik Pidsus Iqbal.

Douglas menyampaikan, dengan penahanan tersangka RRH dan TF maka pihaknya telah menahan 4 orang dari 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Sepekan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Kalteng telah menahan tersangka AM dan MF.

Terhadap 2 orang tersangka lain turut dipanggil pada hari itu namun tidak juga hadir. Oleh karenanya pihaknya telah menjadwalkan ulang tanggal pemanggilannya dalam waktu dekat.

“Dua tersangka lain berhalangan hadir namun bila sampai waktu yang kami tentukan tidak juga hadir, tentu kami akan melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Djisman Samosir selaku Penasihat Hukum tersangka TF mengaku keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Alasannya, kliennya dipanggil pada pemeriksaan hari ini hanya sebagai saksi bukan tersangka.

Begitu juga pihaknya keberatan dengan penahanan yang dilakukan selama 20 hari ke depan. Bagi pihaknya, penahanan itu tidak jelas karena selama 3 kali dipanggil kliennya selalu kooperatif termasuk saat diperiksa di Kejagung.

Dia pun menyoroti batu bara yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Kalteng dan dinyatakan hanya memiliki kalori 3000. Sedangkan 3 surveyor menyatakan kalorinya 4000, 4100 dan 4200 sesuai kontrak.

“Yang menjadi persoalan, apakah batu bara yang kalorinya 3000 yang diperiksa penyidik Kejati Kalteng sama dengan batu bara yang klien kami periksa. Ini kan tidak sama karena jangka waktunya bertahun-tahun antara batu bara yang diterima PLN dengan yang diperiksa penyidik. Jadi itu yang digunakan seolah-olah dianggap mark up kalorinya,” ucapnya.

Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya, pihaknya akan mengajukan upaya hukum penangguhan penahanan dan pra peradilan.

Sebelumnya pada 14 Desember 2023, Kejati Kalteng telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalteng tahun 2022.

Keenam tersangka dengan peranannya masing-masing membuat seolah-olah batu bara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT. PLN telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Pada kenyataannya, kualitas batu bara yang diterima jauh dari spesifikasi. (SG/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *