Jaksa Agung Muda Kabulkan Permohonan Restorasi Keadilan

FOTO : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M. Sunarto beserta Asisten Tindak Pidana Umum, dan Kajari Kotawaringin Timur saat mengikuti ekspose secara virtual terkait Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu 15 November 2023.

VN – PALANGKA RAYA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka I yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP pada Rabu (15/11/2023).

Ekspose secara virtual itu dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M. Sunarto, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum, dan Kajari Kotawaringin Timur terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Adapun kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka I, yaitu :
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB Tersangka datang ke SPBU Pelantaran yang berada di Jalan Tjilik Riwut KM 74 RT 006 RW 03 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengisi solar truk yang dikendarai oleh tersangka. Kemudian datang saksi korban inisial T sambil marah-marah kepada tersangka. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka dan kembali memarkirkan truk di SPBU Pelantaran. Setelah tersangka menuju truk yang tersangka parkirkan sebelumnya, saat itu saksi korban T sudah menunggu tersangka, kemudian terjadi percakapan antara tersangka dengan saksi korban T yang berujung adu argumen antara keduanya. Tersangka kemudian berjalan ke samping rumah warga guna menjauhi saksi korban T. Berselang 15 menit kemudian tersangka kembali ke parkiran truk namun saksi korban T tetap mengawasi tersangka. Selanjutnya tersangka menjalankan truk masuk ke dalam SPBU untuk mengisi BBM namun diberhentikan oleh saksi korban T. Tersangka lalu turun dari truk dan berdiri di samping pintu kanan truk, tiba tiba saksi Korban T datang dengan marah marah dan melakukan pemukulan menggunakan siku tangan kanan yang mengenai bibir tersangka. Setelah mendapat pukulan dari saksi korban T, tersangka yang emosi, kemudian mengambil sebilah parang jenis mandau yang berada di dalam truk tersangka. Lalu mengarahkan parang ke kepala saksi korban T sebanyak satu kali, setelah itu tersangka kembali melakukan pembacokan ke arah dada saksi korban T, namun di tangkis oleh saksi T. Sehingga terjadi tarik-tarikan parang yang Tersangka gunakan untuk membacok tersebut. Terhadap kejadian tersebut, tersangka beserta saksi korban T dilerai oleh warga sekitar. Terhadap tindakan tersebut, saksi korban T mengalami luka berat. Tindakan tersangka tersebut diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :

1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Ang/don)

SUMBER : Dokumen Kajati Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *