Tuntutan kepada PT Kapuas Bara Utama Dihentikan

Foto : Foto mulai dari kanan, Abdullah PT KBU, Bambang Irawan Ketua Umum DPP Fordayak, Hj. Janta Effendi PT. KBU dan Ajungs TH. L Suan.

VN –  Palangka Raya – Tuntutan Ajungs TH. L. Suan, baik secara hukum adat dan hukum positif kepada PT Kapuas Bara Utama (KBU) di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, dihentikan.

Dihentikannya tuntutan tersebut dikarenakan PT KBU telah menyelesaikan tuntutan yang diminta Ajungs dan keluarga.

“Untuk pendampingan penyelesaian permasalahan tuntutan Ajungs, kami hentikan dan tidak ada tuntutan kedepannya baik secara hukum adat dan hukum positif,”ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak), Bambang Irawan, dalam relisnya, Sabtu (14/10/2023).

Disampaikan Bambang, PT KBU telah menyelesaikan tuntutan Ajungs, dan berjanji menghargai adat Istiadat Dayak serta siap untuk selalu menjungjung tinggi budaya adat Dayak.

“Apabila kelak dikemudian hari Ajungs dan keluarganya atau pihak-pihak lain tetap mempermasalahkan serta menuntut ke PT KBU, maka kami siap untuk memberikan informasi dan keterangan lebih lanjut,”tutup Bambang.

Adapun Kepala Humas DPP Fordayak, Bakti Yusuf Irwandi menambahkan, ada beberapa poin yang telah disepakati antara pihak I DPP Fordayak sebagai penerima kuasa dari pemberi kuasa Ajungs dengan pihak II PT KBU.

Kesepakatan itu diantaranya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, lalu sepakat untuk mengakhiri seluruh sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi. Kemudian kedua belah pihak sepenuhnya memaafkan satu sama lain

Berikutnya kedua belah pihak dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan menuntut apapun terkait dengan sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi.

“Kesepakatan berikutnya yakni PT KBU membayar ganti rugi lahan milik Ajungs dan keluarga. Kedua belah pihak selanjutnya melaksanakan ritual adat Dayak dan pembukaan pemortalan di Bace Camp PT KBU di Kawasan Desa Jangkang Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 13 Oktober 2023 lalu,”jelas Bakti Yusuf.

Sementara itu Abdullah mewakili Management PT KBU menyampaikan terima kasih kepada DPP Fordayak, karena dalam proses penyelesaian sengketa lahan selalu mengedepankan intelektual, persuasif dan menjunjung tinggi Filosofi Huma Betang.

“Segala tuntutan telah kami sepakati dan telah direalisasikan melalui Ajungs yang disaksikan DPP Fordayak dan kami kedepan akan selalu menghargai adat istiadat Dayak dan menjunjung tinggi budaya adat Dayak serta kearifan lokal,”tutur Abdullah.

Untuk diketahui sebelumnya, Ajungs TH. L. Suan bersurat kepada DPP Fordayak pada 16 Agustus 2023 tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan tanah/lahan milik Digan K. Kale, seluas 6,3 Ha dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT KBU yang berada di Desa Jangkang, Kecamata Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, dengan tuntutan ganti rugi, (Red/Sg/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *